#IsiHardisk : Elektrikal #IsiHardisk : Elektrikal

Sekedar Share yang ada di Hardisk saja

Showing posts with label Elektrikal. Show all posts
Showing posts with label Elektrikal. Show all posts

Spesifikasi Teknis

 

BAB I

 
PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN ELEKTRIKAL SISI UDARA UMUM


Menjelaskan secara umum persyaratan instalasi, material dasar, peralatan (equipment) dan metoda yang digunakan.
1. Lingkup Pekerjaan
Penyedia Jasa bertanggung jawab atas pekerjaan pengadaan, instalasi, pengujian, commisioning dan pelatihan.
Pekerjaan elektrikal pada sisi udara terdiri dari :
a. Airfield Light System lengkap dengan Control dan Monitor
b. Sistem Suplai Daya untuk kebutuhan sisi udara
c. Pekerjaan Penerangan Jalan dan Penangkal petir pada Power House.
2. Standar Acuan Dan Peraturan yang harus diikuti
Gambar desain sistem elektrikal penerbangan dibuat secara skematik, merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa untuk membuat gambar sistem secara detail dan terperinci. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, Penyedia Jasa harus mengikuti seluruh spesifikasi teknis termasuk persyaratan material dasar, equipment, cara-cara pemasangan dan lain-lain, serta harus mengacu kepada standard-standard dan peraturan-peraturan berikut:
a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik Indonesia terbaru (P.U.I.L thn 2000).
b. Standard Industri Indonesia (S.I.I).
c. Aerodrome Desain Manual Part 5 mengenai Electrical System Edisi terakhir.
d. Aerodrome Desain Manual Part-4 mengenai Visual Aid Edisi terakhir.
e. ANEX 14 Aerodrome Volume 1 tentang Desain and Operation.
f. Documen ICAO, Annex 10.
g. Skep Dirjen Hubud no.113 tentang penempatan peralatan fasilitas listrik penerbangan.
h. Standar dan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Directorat Jenderal Perhubungan.
i. Rekomendasi IEC.

j. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir untuk bangunan di Indonesia dan Peraturan-peraturan PLN  yang berlaku.
k. Standar Nasional Indonesia (SNI)
l.  National Electrical Code (NEC)
m. Verband Deutscher Elektrotechniker (V.D.E).
Ketentuan–ketentuan yang tidak tercantum didalam gambar maupun spesifikasi ini tetapi diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan, harus juga dimasukkan kedalam pekerjaan ini.
3. Pelaksanaan Pemasangan
Sebelum pelaksanaan pemasangan dimulai, Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar kerja (Shop Drawing) dan detailnya kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap tiga (3) untuk disetujui.
Mengacu kepada gambar kontrak yang ada, Penyedia Jasa harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas peralatan yang akan dipasang dan mengikuti peraturan-peraturan dan standard yang ditetapkan. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Penyedia Jasa harus segera menghubungi Engineer Pengawas. Pengambilan ukuran dan atau pemilihan kapasitas equiment yang salah akan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
4. Pabrik Pembuat dan Kepastian kwalitas
Pabrik pembuat harus mempunyai produk yang sudah teratur, memproduksi material instalasi dan equipment yang dibutuhkan minimal 10 tahun. Material/equipment tersebut harus dapat melayani minimal selama 2 tahun dengan kondisi masih memuaskan.
Penyedia Jasa harus melengkapi informasi yang diperlukan berikut certificate pabrik pembuat bahwa equipment telah memenuhi persyaratan spesifikasi kontrak.
Penyedia Jasa harus memeriksa semua equipment setelah sampai di lapangan, apabila terdapat kerusakan harus dicatat, dan tidak bisa diterima kecuali telah diperbaiki dan di test kembali oleh pabrik dengan hasil yang baik.

Share: